Kasus Ibu Prita Mulyasari melawan RS Omni Internasioanl yang telah dmendapatkan putusan sela berupa pembebasan bagi Ibu ibu 2 orag anak ini, sejak tanggal 31 juli 2009 kemarin dianulir oleh Pengadilan Tinggi Banten. Maka sejak dikeluarkannya putusan tersebut maka Pengadilan Negeri Tangerang akan segera menyidangkannya kembali kasus ibu Prita tersebut.
Jika benar nanti sidang akan dibuka kembali dan ternyata Ibu Prita ini kalah dalam sidang peradilan itu, maka tidak tidak mungkin ibu muda ini akan dikenakan hukuman atas perbuatan yang dituduhkan untuk ibu Prita.
Apa tanggapan Ibu Prita sendiri berkaitan dengan peng anuliran keputusan Pengadilan negeri yang telah membebasakan beliau dari jeratan hukum Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) terutama Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11/2008, yang disangkakan terhadap Prita atas dakwaan pencemaran nama baik.
Dalam sebuah wawancara via telpon yang disiarkan oleh sebuah TV swasta beliau mengatakan dalam garis besarnya, bahwa dia akan mengikuti saja apa yang akan menjadi keputusan pengadilan, namun beliau hanya berpikiran cukup sederhana, tetapi cukup dalam maknanya, bahwa jika dia harus disidangkan kembali dalam kasus melawan RS Omni, maka dia akan bertanya, oh beginilah hukum di negeri ini, apakah memang demikian hukum telah dijalankan di Indonesia.
Sungguh suatu pelajaran yang sangat amat berharga dan memerlukan pengorbanan yang tidak sedikit, bagi seorang ibu yang hanya ingin memperoleh keadilan pada kasus yang telah menimpa ibu ini, dan kemudian ibu ini berkeluh kesan melalui E-mail tentang lemahnya pelayanan ( atau kalau tidak mau disebut jeleknya pelayanan ) dan ketidaknyamanan pihak RS Omni yang telah memberikan pelayanan pada anak ibu ini.
Sungguh juga ini adalah suatu pelajaran yang sangat berharga, bagi semua orang yang akan menggunakan media internet ini untuk berkeluh kesah perihal apa saja yang mereka alami,kepada pihak lain, jangan-janagn keluh kesah kita ini akan membawa dampak yang sangat menakutkan sekali di kemudian hari.
Untuk ini, maka melalui kasus ini semoga kita dapat menarik pelajaran yang sangat berguna bagi kegiatan kita di masa yang akan datang.
31 Juli 2009
Kasus Ibu Prita Mulyasari : Episode ke 2
4 Juni 2009
Bebaskan Prita Mulyasari

(foto dari facebook)
Sejak kali pertama saya membaca kisah tentang kasus ibu Prita di sebuah catatan seorang blogger di blog nya yang keren, sejak saat itulah saya ikut prihatin dengan kasus yang menimpa ibu Prita tersebut, dan sejak itulah tumbuh empaty yang sangat dalam terhadap Ibu dari 2 orang anak-anak yang masih kecil.
Bermula dari menyampaikan keluhan dan kerugian yang dideritanya sewaktu berurusan dengan rumah sakit Omny lewat email ke teman-temannya, menyebabkan beliau harus masuk perjara karena ibu ini dituduh telah mencemarkan nama baik rumah sakit Omni.
Saya setuju dengan tulisan di blog tersebut,Prita Mulyasari bukan teroris. Ia tak pernah meledakkan restoran atau mengancam akan mengebom hotel. Ia bukan koruptor yang menilep uang rakyat. Ia bukan penjahat yang membunuh orang. Bukan pula perampok kelas kakap yang kerap keluar masuk penjara.( diunduh dari ndorokakung.com)
saya terus berfikir dan belajar dari kejadian ini, apakah hanya kita ingin menumpahkan uneg-uneg atau berkeluh kesah yang dirasa merugikan kita, menyusahkan kita kepada orang lain, sahabat-sahabat kita, kita bisa ditahan karenanya, ah sungguh tidak adil kalau memang demikian. dan apa yang dialami oleh ibu Prita adalah preseden yang tidak bagus apalagi tindakan seperti yang dilakuan beliau akan membawa kita pada urusan yang lebih rumit dan dapat membuat sudah diri kita bahkan merampas hak-hak kita, sebagai manusia bebas.
Melalui tulisan ini kami turut bersimpati kepada ibu Prita Mulyasari dan memberi semangat kepada beliau, untuk tabah dan berharap semoga ibu akan menang di pengadilan nanti.