31 Juli 2009

Kasus Ibu Prita Mulyasari : Episode ke 2

Kasus Ibu Prita Mulyasari melawan RS Omni Internasioanl yang telah dmendapatkan putusan sela berupa pembebasan bagi Ibu ibu 2 orag anak ini, sejak tanggal 31 juli 2009 kemarin dianulir oleh Pengadilan Tinggi Banten. Maka sejak dikeluarkannya putusan tersebut maka Pengadilan Negeri Tangerang akan segera menyidangkannya kembali kasus ibu Prita tersebut.
Jika benar nanti sidang akan dibuka kembali dan ternyata Ibu Prita ini kalah dalam sidang peradilan itu, maka tidak tidak mungkin ibu muda ini akan dikenakan hukuman atas perbuatan yang dituduhkan untuk ibu Prita.
Apa tanggapan Ibu Prita sendiri berkaitan dengan peng anuliran keputusan Pengadilan negeri yang telah membebasakan beliau dari jeratan hukum Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) terutama Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11/2008, yang disangkakan terhadap Prita atas dakwaan pencemaran nama baik.
Dalam sebuah wawancara via telpon yang disiarkan oleh sebuah TV swasta beliau mengatakan dalam garis besarnya, bahwa dia akan mengikuti saja apa yang akan menjadi keputusan pengadilan, namun beliau hanya berpikiran cukup sederhana, tetapi cukup dalam maknanya, bahwa jika dia harus disidangkan kembali dalam kasus melawan RS Omni, maka dia akan bertanya, oh beginilah hukum di negeri ini, apakah memang demikian hukum telah dijalankan di Indonesia.
Sungguh suatu pelajaran yang sangat amat berharga dan memerlukan pengorbanan yang tidak sedikit, bagi seorang ibu yang hanya ingin memperoleh keadilan pada kasus yang telah menimpa ibu ini, dan kemudian ibu ini berkeluh kesan melalui E-mail tentang lemahnya pelayanan ( atau kalau tidak mau disebut jeleknya pelayanan ) dan ketidaknyamanan pihak RS Omni yang telah memberikan pelayanan pada anak ibu ini.
Sungguh juga ini adalah suatu pelajaran yang sangat berharga, bagi semua orang yang akan menggunakan media internet ini untuk berkeluh kesah perihal apa saja yang mereka alami,kepada pihak lain, jangan-janagn keluh kesah kita ini akan membawa dampak yang sangat menakutkan sekali di kemudian hari.
Untuk ini, maka melalui kasus ini semoga kita dapat menarik pelajaran yang sangat berguna bagi kegiatan kita di masa yang akan datang.

6 komentar:

emak mengatakan...

pertamax (^^)

kasihan yaa..bu prita..hny ingin mnyampaikan uneg2 malah kena mslh..
tp inilah pelajaran bagi qt..biar lebih hati2..
UU ITE..ohh UU ITE

yuud mengatakan...

dalam beberapa hal.. seperti masalah hukum yang notabene adalah hal yang awam bagi orang2 awam termasuk saya.. masalah pencemaran nama baik ataupun jeleknya pelayanan publik adalah hal sudah sepatutnya lumrah.. tetapi karena ini negara hukum ( mbuh hukume seko ngendi ) dengan terpaksa tak ada jalan lain selain memenangkan yang paling benar atau menyalahkan yang paling bersalah.. win-win solution sudah bukan menjadi pilihan apalagi cara kekeluargaan dengan musyawarah mufakat sebagai penyelesaian masalah Ibu Prita dan Omni Int yang saya rasa bisa diselesaikan dengan cara itu.. karena bagaimanapun.. ada bisnis yang dirugikan di belakang itu semua..

Ndoro Seten mengatakan...

masih ada jilid 2?
lagian namannya lembaga penegak keadilan kok bisa-bisanya salah mengambil keputusan sela barang to?

Kang Eko mengatakan...

@Wong Magelang :Inilah kalau sebuah huku/aturan yang tumbuh dan berkembang tidak sesuai dengan lingkungan dimana hukum itu harus ditegakkan.

@Yuud: Dari sejak dulu hukum itu ada, dalam sejarahnya bahwa hukum itu selalu memihak, dan ironisnya hukum disini belum menunjukkan sebagai alat / sarana melindungi masyarakatnya.
dan ingat bahwa hukum bak "MENGIRIS DAGINGNYA SENDIRI" disatu pihak hukum adalah melindungi kepentingan warga / masyarakatnya, di satu sisi hukum akan menciderai masyarakat yang lain pula.

@Ndoro seten : Hukum dari dulu suda baku, lha tinggal penafsirannya yang berbeda-beda, meski telah mengatahui yurisprodensi ( keputusan hukum yang telah mempunyai keputusan yang tetap) kadang mereka masih saja mengolah-olah hukum. uh..... dasar semprul tenan !!!

Ikhsanudin Bin Muhtarmat Khaerun mengatakan...

sukurlah sekarang sudah damai

Kang Eko mengatakan...

@ikhsan : masak sudah damai sih mas ? aku kok belum dengar beritanya.....kalau betul seperti itu yah.... ndak dramatis..... cuma damai dan tak ada peperangan, agar dapat melihat mana yg benar dan mana yg salah.

Posting Komentar